Kepadapolisi, tersangkarestoran di Negeri Ratu Elizabeth itu. Dream - Beragam fakta soal kehidupan para pemilik biro perjalanan umroh PT First Anugerah Karya atau First Travel semakin terkuak.Selain aset mewah di Indonesia, perusahaan milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan juga membeli sebuah restoran di Inggris. Konjungsitemporal yang menghubungkan dua bagian kalimat yang sederajat. Konjungsi sebelumnya dan sesudahnya akan dihubungkan dengan dua derajat. Konjungsi ini tidak dapat diletakkan pada awal maupun akhir kalimat. Contoh konjungsi sederajat adalah lalu, kemudian, sebelum, setelah, sesudah, dan selanjutnya. 2. Konjungsi Temporal Tidak Sederajat. Pertanyaan: ุจุณู… ุงู„ู„ู‘ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑ ุญูŠู… ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ Bolehkah saya (istri) membuka dan mengecek HP suami?Jika suami membebaskan HP kepada istri berarti tidak mengapa kan (boleh mengecek hp) ?Bukankah saling terbuka itu lebih baik. Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa untuk saling mengingatkan. Jazฤkallฤhu khayran Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp Theo Thรกng Chแป‰ Cแบงn Cmnd. Home ยป Featured Penulis Dzikir Pikir Ditayangkan 24 Mar 2017 Intip isi ponsel suami via curiga seringkali menghantui setiap orang terhadap pasangannya. Terutama yang sering dialami oleh seorang istri terhadap suaminya. Apalagi jika suaminya sering berada di luar rumah untuk urusan pekerjaannya. Istri yang merasa kesepian, seringkali berpikir hal-hal yang tidak seharusnya, ketika suami ada kesempatan, ada seorang istri yang memang memiliki rasa cemburu cukup besar, kepo atau penasaran terhadap ponsel milik suami. Sehingga, ia mengambil dan membuka ponsel itu tanpa izin dari suami sebagai pemiliknya. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, apakah boleh istri kepoin ponsel suami?Istri punya kewajiban menaati suaminya selagi tidak disuruh maksiat. Suami berhak melarang istrinya dalam hal yang mubah, seperti istri dilarang membuka dompet, ponsel, tas atau perangkat lainnya milik suami. Tetapi suami tidak boleh melarang istri beribadah yang itu adalah hak Allah Subhanahu wa Taโ€™ dalil yang menjelaskan hal ini banyak sekali, misalnya, jika istri dilarang oleh suami dari puasa sunnah sedangkan suami ada di rumah maka itu wajib ditaati. Karena menaati perintah suami dalam hal yang mubah hukumnya wajib, selagi istri mampu melaksanakannya. Sedangkan puasa sunnah hukumnya tidak wajib, maka istri tidak boleh meninggalkan yang wajib karena menyibukkan diri dengan mengamalkan Juga Kena Santet kok ke Dukun, Islam itu Sudah Jelas Mengajarkan agar Terhindar dari SantetRasulullah ๏ทบ bersabda, โ€œTidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa sunnah sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya,โ€ HR. Al-BukhariJika suami berhak melarang istrinya puasa sunnah pada saat suami berada di rumah, maka suami lebih berkhak melarang istrinya untuk membuka tas, komputer, ponsel, maupun dompetnya. Istri wajib menjaga barang berharga di rumah suami. Istri tidak boleh mengambil apapun milik suami tanpa izin jika ada seorang istri yang kepo terhadap ponsel suami, dan membuka privasi milik suami, maka ini adalah tindakan yang tidak benar. Sebab, meminta izin terlebih dahulu adalah kewajiban seorang istri. Kecuali, jika sudah ada kesepakatan bahwa boleh meminjam barang milik suami tanpa izin terlebih dahulu, maka istri boleh istri husnuzhan berprasangka baik kepada suami. Istri haruslah menanamkan rasa kepercayaan terhadap suaminya. Sebab, saling percaya satu sama lain adalah penguat suatu hubungan rumah tangga. Dan jika istri melihat kemungkaran suami secara nyata, hendaknya suami dinasihati dengan baik. []Sumber featured islam cinta orang tua JAKARTA - Dalam ajaran Islam, suami wajib memberi nafkah pada istrinya berupa kebutuhan pokok yang meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam puannya. Dan orang yang tidak mampu hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan at-Thalaq 7. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Hindun, istri Abu Sufyan, mengadu kepada Rasulullah SAW "Ya Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu lelaki yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya nafkah yang mencukupi. Maka Rasulullah SAW menjawab "Ambillah nafkah kamu dan anakmu secukupnya, dengan cara yang makruf" HR Jama'ah/mayoritas ahli hadis, selain at-Turmudzi. Apabila suami sudah melaksanakan kewajibannya terkait nafkah, maka istri harus patuh pada suami dan tidak boleh melangkah sendiri tanpa izin suami. Di antara asas kerumahtanggaan yang harus dipedomani oleh semua muslim adalah asas kepatuhan istri kepada suami tentunya suami yang taat pada Allah. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah "Kaum laki-laki suami itu adalah pemimpin bagi kaum wanita istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh karena itu, wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri setia ketika suaminya tidak ada di sampingnya, karena Allah telah memelihara mereka... an-Nisa' 34. Bahkan, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud pada sesamanya, maka pasti aku perintahkan para istri untuk bersujud pada suami mereka" HR at-Turmudzi. Bagaimana halnya jika ada suami yang dikenal amat pelit, bolehkah istri berutang pada orang lain tanpa sepengetahuan suami? Sebab kalau dia tahu, maka pastilah tidak mengizinkannya, sedangkan nafkah yang diberikan suami tersebut selalu kurang. sumber Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media KreativaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Tanya Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒูโ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 yang bisa dipetik dari hadits di atas1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama.2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebuta masih kecil,b baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah.3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 835. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah dalam ayat,ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูโ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7.ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ูโ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236.Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun,ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆููโ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364.Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkahMencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah8. Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara Taโ€™ala berfirman,ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู„ูŽุณู’ุชูู†ูŽู‘ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชูŽู‘ู‚ูŽูŠู’ุชูู†ูŽู‘ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุงโ€œHai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32

bolehkah istri menggeledah dompet suami